Hubungan Istimewa. Pasal 18 ayat (3) UU PPh memberikan wewenang kepada Dirjen Pajak untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha ( arm’s length principle) terhadap transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Transaksi yang terjadi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa menimbulkan adanya hutang piutang hubungan istimewa. Hutang piutang yang terjadi biasanya timbul atas kesepakatan antar pihak berelasi, sehingga hutang piutang tersebut menjadi tidak wajar. Tidak wajar dalam arti yaitu pihak berelasi sengaja melakukan hutang agar Akuntansi pajak memiliki peran penting bagi perusahaan, adapun fungsi atau peran dari akuntansi perpajakan diantaranya: Untuk merancang strategi perpajakan yang harus diambil oleh perusahaan, strateginya yang positif tetapi tidak melakukan suatu kecurangan / penggelapan pajak. Untuk menganalisa serta untuk memprediksi nilai potensi pajak yang PENGANTAR. PSAK 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 19 Februari 2010. PSAK 7 ini merevisi PSAK 7 tentang Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang telah dikeluarkan pada tanggal 7 September 1994. .

hubungan istimewa dalam akuntansi